Jumat, 16 Januari 2009

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Phedofilia

Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Phedofilia

Tujuan Penelitian : Untuk mengetahui pengaturan tindak pidana phedofilia dalam peraturan hukum di Indonesia. Untuk mengetahui saksi apa yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana phedofilia.

Metode Penelitian : Digunakan metode penelitian studi kepustakaan dengan tujuan untuk memperoleh bahan-bahan ilmiah dan informasi dari literature-literature hukum dan metode kasus-kasus yang berkaitan dengan masalah yang diteliti.

Hasil Penelitian : Bahwa tindak pidana Phedofilia secara eksplisit tidak di atur dalam hukum Indonesia tetapi hal ini harus di paham tentang arti phedofilia sendiri yang dimana melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan anak sendiri itu di lindungi dari tindakan eksploitasi seksual yang terdapat dalam Pasal 13 Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yaitu: “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi, eksploitasi baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya”. Bahwa bagi pelaku tindak Pidana Phedofilia dapat dikenai Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak pasal 82 Yaitu: “ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 )enam puluh juta rupiah)”. Seperti yang telah diuraikan dalam kasus Brown William Stuart beliau di dakwa dengan Pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas, maka permasalahan yang akan dibahas oleh penulis dapat dirumuskan sebagai berikut:
1. Bagaimana Pengaturan tentang tindak pidana phedofilia dalam peraturan hukum di Indonesia?
2. Apa sanksi bagi pelaku tindak pidana phedofilia sesuai dengan peraturan hukum di Indonesia?

C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengaturan tindak pidana phedofilia dalam peraturan hukum di Indonesia.
2. Untuk mengetahui saksi apa yang dapat diberikan kepada pelaku tindak pidana phedofilia.
Kegunaan penelitian ini adalah:
1. Memberikan pengetahuan atau wawasan baru bagi para mahasiswa/mahasiswa yang berminat dalam permasalahan hak anak.
2. Sebagai tambahan bacaan bagi kalangan yang berminat membahas permasalahan kekerasan seksual atau phedofilia.

D. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini terdiri dari berbagai cara dan kegiatan yang dilakukan dal;am rangka mengumpulkan data-data dan bahan-bahan yang diperlukan untuk melengkapi penyusunan skripsi ini. Penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti dan mengadakan penelusuran literature hukum serta menganalisa data sekunder, tujuan untuk memperoleh data-data atau kebenaran yang akurat sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendapatkan kepastian hukum tetap.
Bahan pustaka yang digunakan terdiri dari:
1. Bahan Hukum Primer
Adalah bahan hukum yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terdiri dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang No. 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak, Undang-undang No. 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak, Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan peraturan lainnya.
2. Bahan Hukum Sekunder
Adalah bahan hukum yang berupa tulisan-tulisan ilmiah di bidang hukumnya dapat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti buku-buku mengenai perlindungan hak-hak anak serta buku-buku hukum mengenai kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur di Indonesia.
3. Bahan Hukum Tersier
Adalah bahan-bahan atau tulisan-tulisan yang dapat menambah penjelasan terhadap bahan hukum primer dan tersier, terdiri dari artikel, kliping, seminar, internet, kamus hukum dan lainnya.
E. Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan skripsi ini terdiri dari 5 (lima) bab. Pada masing-masing bab terbagi dalam beberapa sub bab, sehingga mempermuda pembaca untuk mengetahui gambaran secara ringkas mengenai uraian yang dikemukakan dalam tiap bab.
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan mengenai latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, metode penelitian serta sistematika penulisan.
BAB II : TINJAUAN UMUM TENTANG TINDAK PIDANA PHEDOFILIA
Dalam bab ini berisikan tentang pengertian tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, jenis-jenis tindak pidana, pengertian phedofilia, ciri-ciri dan faktor-faktor penyebab terjadi di Indonesia.
BAB III : SANKSI PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA PHEDOFILIA
Bab ini berisi tentang pengertian anak, hak-hak anak menurut UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana phedofilia baik itu KUHP Maupun UU No 23 Tahun 2002.
BAB IV : ANALISA KASUS
Bab ini berisi tentang analisa kasus dan juga tuntutan jaksa serta putusan hakim terhadap kasus phedofila
BAB V : KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini merupakan bab terakhir dari penulisan skripsi ini yang berisi kesimpulan yang diambil dari penyusunan dari pokok bahasan yang diangkat untuk dapat menjawab identifikasi masalah dan membuat saran-saran terhadap masalah perlindungan terhadap anak dari kekerasan seksual.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar