Jumat, 16 Januari 2009

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN SISTEM PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOBA

ABSTRAK

Kriminalisasi penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika harus disertai dengan penegakan hukum bagi pelaku melalui sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia, salah satunya sistem pemidanaan adalah menerapkan dan menjatuhkan sanksi hukuman bagi pelaku melalui Putusan Hakim yang bertujuan untuk restrorative justice berdasarkan treatment (perawatan) bukan pembalasan seperti paham yang lazim dianut oleh sistem pemidanaan di Indonesia berupa penjatuhan sanksi pidana penjara. Penerapan sanksi hukum berupa rehabilitasi bagi pecandu dan pemakai sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba tentunya akan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di samping dapat mengurangi peredaran gelap Narkoba itu sendiri, untuk itu kerangka yuridis yang telah ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 seharusnya digunakan oleh hakim dalam memutus pecandu dan pemakai Narkoba yakni Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Menempatkan penyalahguna narkotika maupun psikotropika ke dalam lembaga rehabilitasi melalui putusan Hakim merupakan alternatif pemberian sanksi pidana yang sangat baik dalam rangka deferent aspect dan refomaive aspect pelaku penyalahgunaan Narkoba dan penanggulangan peredaran gelap Narkoba bila dibandingkan dengan menerapkan pelaku dengan sanksi pidana penjara, sanksi pidana berupa rehabilitasi dilakukan melalui rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial. Rehabilitasi dimaksud bertujuan agar pemakai/pecandu peredaran gelap Narkoba terlepas dari ketergantungan penggunaan Narkoba. Adapun permasalahan yang dibahas pada tesis ini menyangkut tentang pengaturan sistem pemidanaan, penerapan sistem pemidanaan dan hambatan-hambatan dalam menerapkan sistem pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba khususnya bagi Hakim.


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Penentuan penyalahgunaan Narkoba sebagai kejahatan dimulai dari penempatan penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika sebagai kejahatan di dalam undang-undang, yang lazim dikatakan sebagai Kriminalisasi .Tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dikriminalisasi melalui perangkat hukum yang mengatur tentang Narkotika dan Psikotropika yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Undang-undang ini secara tegas mensyaratkan beberapa perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Beberapa pasal di dalam undang-undang tentang Narkotika dan Psikotropika yang dikriminalisasi dijadikan sebagai ketentuan hukum tentang perbuatan yang dilarang dan disertai dengan ancaman pidana bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Pelanggaran atas ketentuan hukum pidana biasa disebut sebagai tindak pidana, perbuatan pidana, delik, peristiwa pidana dan banyak istilah lainnya. Terhadap pelakunya dapat diancam sanksi sebagaimana sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Kriminalisasi penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika harus disertai dengan penegakan hukum bagi pelaku melalui sistem pemidanaan yang dianut di Indonesia, salah satunya sistem pemidanaan adalah menerapkan dan menjatuhkan sanksi hukuman bagi pelaku melalui Putusan Hakim yang bertujuan untuk restrorative justice berdasarkan treatment (perawatan) bukan pembalasan seperti paham yang lazim dianut oleh sistem pemidanaan di Indonesia berupa penjatuhan sanksi pidana penjara. Tratment sebagai alternatif pemidanaan bagi pelaku pemakai dan pecandu penyalahgunaan Narkoba sebagai korban peredaran gelap Narkoba sangatlah tepat untuk digunakan daripada pendekatan retributif dan relatif pada sistem peradilan pidana di Indonesia. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa penerapan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Narkoba berdasarkan tujuan tratment lebih diarahkan kepada pelaku sebagai korban bukan kepada perbuatannya sehingga alternatif pemidanaan ini ditujukan untuk memberi tindakan perawatan (treatment) dan perbaikan (rehabilitation) daripada penghukuman. Alternatif pemberian sanksi pidana berupa tindakan perawatan dan perbaikan sebagai pengganti dari hukuman didasarkan pada korban adalah orang sakit sehingga membutuhkan tindakan perawatan dan rehabilitasi. Sedangkan pendekatan retributif melegitimasi pemidanaan sebagai sarana pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan seseorang. Kejahatan dipandang sebagai perbuatan yang imoral dan asusila di dalam masyarakat, oleh karena itu pelaku kejahatan harus dibalas dengan penjatuhan pidana. Tujuan pemidanaan dilepaskan dari tujuan apapun, sehingga pemidanaan mempunyai satu tujuan yaitu pembalasan.
Tujuan dari restrorative justice berdasarkan tratment pada penerapan sistem pemidanaan penyalahgunaan Narkoba sebagai bahagian dari politik kriminal disebabkan pertimbangan pelaku merupakan korban peredaran gelap Narkoba yang memerlukan langkah-langkah menanggulangi dampak negatif penyalahgunaan Narkoba yakni candu dan ketergantungan. Penanggulangan dampak negatif bagi pelaku meliputi tindakan mengobatan berupa rehabilitasi dengan memisahkan pelaku penyalahgunaan Narkoba dengan pelaku kejahatan-kejahatan lainnya pada sistem pemasyarakatan.
Arti pentingnya penerapan rehabilitasi bagi pelaku penyalahgunaan Narkoba adalah pengobatan, perawatan pecandu dan ketergantungan Narkoba. Hal ini disebabkan pelaku pemakai dan pecandu Narkoba merupakan korban dari peredaran gelap Narkoba. Di samping itu untuk menanggulangi kelebihan kapasitas infrastruktur lembaga pemasyarakatan, misalnya persentase narapidana Narkoba di penjara DKI Jakarta sangat tinggi yakni mencapai 60 persen. Tingginya persentase narapidana Narkoba membuat sejumlah kalangan meminta sistem pemidanaan narapidana Narkoba dikaji ulang. Hakim diminta tidak serta-merta memvonis pidana penjara, tetapi dapat menggantinya dengan perintah rehabilitasi. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Bidang Registrasi, Perawatan Khusus Bina Narkotika Kanwil Departemen Hukum dan HAM DKI Jakarta, bahwa agar kebijakan pemidanaan harus dipikirkan ulang. Sekarang ini semua orang yang ditangkap pasti dimasukkan ke penjara. Besar atau kecil hukumannya di penjara. Akibatnya, penjara mengalami kelebihan penghuni. Di wilayah DKI Jakarta, kelebihan penghuni mencapai 59 persen.Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan, dari sekitar 116.000 penghuni lembaga pemasyarakatan, sekitar 30 persen atau 32.000 adalah kasus narkoba. Dari jumlah itu, sekitar 72,5 persen merupakan pencandu dan pemakai. Di DKI rasio narapidana kasus narkoba lebih tinggi lagi, yakni mencapai 60 persen atau sekitar 4.068 dari total 6.742 narapidana. Ini belum termasuk narapidana yang dipenjara karena tindak kriminal yang dilatarbelakangi kecanduan narkoba. Sedangka di Wilayah hukum Polda Sumatera Utara dalam kurun waktu 2007 s/d 2008 (Januari-Mei) di wilayah hukum Polda Sumatera Utara terdapat 2.958 jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 4.160 tersangka pada tahun 2007, sedangkan pada tahun 2008 terdapat 1.055 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 1.587 tersangka, sehingga dalam kurun waktu 2007 s/d 2008 (Januari-Mei) jumlah kasus penyalahgunaan Narkoba sebanyak 4.013 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 5.747 tersangka. Jumlah kasus dan tersangka penyalahgunaan Narkoba yang terbesar di wilayah hukum Polda Sumatera Utara adalah jenis ganja dengan jumlah kasus sebanyak 2.778 dan tersangka sebanyak 3.969 sedangka jumlah kasus dan tersangka penyalahgunaan Narkoba yang terkecil di wilayah hukum Polda Sumatera Utara adalah jenis Obat/Zat Berbahaya dengan jumlah kasus sebanyak 28 kasus dan tersangka sebanyak 30 orang.
Penerapan sanksi hukum berupa rehabilitasi bagi pecandu dan pemakai sebagai pelaku penyalahgunaan Narkoba akan mengurangi kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan di samping dapat mengurangi peredaran gelap Narkoba, untuk itu kerangka yurudis yang telah ada di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 seharusnya digunakan oleh hakim dalam memutus pecandu dan pemakai Narkoba yakni Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang Narkotika menyebutkan bahwa hakim yang memeriksa perkara pencandu narkotika dapat memutuskan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan atau perawatan, apabila terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Sedangkan Pasal 41 Undang-Undang Psikotropika menyatakan bahwa pengguna psikotropika yang menderita sindroma ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang psikotropika dapat diperintahkan oleh hakim yang memutuskan perkara tersebut untuk menjalani pengobatan dan/atau perawatan.
Perkembangan sistem peradilan di Indonesia khusunya penjatuhan sanksi berupa perintah untuk pengobatan dan perawatan bagi pecandu Narkotika dan ketergantungan Psikotropika sangat minim. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Rutan Salemba Bambang Sumardiono sebagai berikut:
“Sedikitnya hakim yang memerintahkan pidana rehabilitasi. Selama bertugas di Surabaya, ia hanya menemui empat putusan hakim yang merekomendasikan terpidana masuk ke panti rehabilitasi”.
Putusan Hakim yang sangat minim untuk memutus pecandu dengan perintah rehabilitasi di Indonesia tentunya berakibat terhadap efektifitas peraturan perundang-undangan Narkoba, ditambah lagi dengan tidak satupun kasus yang divonis oleh Hakim untuk direhabilitasi. Hal ini dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Negeri Medan yang memvonis seluruh pelaku baik pengedar maupun pemakai diperintahkan untuk menjalani hukuman di Lapas tanpa satupun kasus yang diperintahkan untuk direhabilitasi, adapun alasan pertimbangan Hakim sebagai berikut:
”Secara kebetulan hingga saat ini belum ada, semua pemakai/pecandu masih dijatuhi pidana sedang hukumannya berkisar antara 3 bulan sampai 1 tahun dan 6 bulan (11/12 Tahun), tergantung bobot kesalahan, jenis narkotika yang dipergunakan dan jumlah narkotika yang dikosumsi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 terhadap rehabilitasi diatur dalam Bab VII tentang pengobatan dan rehabilitasi, Pasal 44 sampai dengan Pasal 51 rumusan Pasal-pasalnya sudah mencukupi hanya yang perlu diteliti adalah apakah dalam praktek dilapangan sudah siap menerima penetapan, keputusan dan perintah Hakim sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 47”.

Minimnya putusan Hakim yang memerintahkan rehabilitasi bagi pencandu Narkotika dan ketergantungan Psikotropika disebabkan oleh berbagai faktor yakni: Pertama, Hakim harus melihat kasus per kasus jika akan menerapkan Pasal 47 UU Narkotika dan Pasal 41 UU Psikotropika. Alasannya, konstruksi hukuman untuk kasus narkotika dan psikotropika memang diancam pidana tinggi. Misalnya UU Narkotika mengatur barang siapa memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I diancam pidana penjara paling lama 10 tahun. Sementara untuk golongan II dan III diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun dan UU Psikotropika mengatur barang siapa menggunakan, memproduksi/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika, mengedarkan, mengimpor, tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I diancam pidana paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Kedua, selain UU Narkotika, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan agar setimpal dengan berat dan sifat kejahatannya. Ketiga, persepsi Hakim di dalam memutus perkara Narkoba didasarkan bahwa pemidanaan berupa penjara lebih efektif bila dibandingkan dengan rehabilitasi, di samping itu karakteristik pengedar dan pemakai di dalam UU Narkoba diancam sanksi pidana.
Penempatan sanksi pidana terhadap karakteristik pengedar dan pemakai di dalam UU Narkoba mensyaratkan bahwa dianutnya paham kesalahan yang menetukan ukuran kesalahan dan pemindanaan hanya dapat dilakukan sebatas yang ditentukan undang-undang. Menurut Morris dan Howard, “Punishment is only imposed, but also limited by law”. Salah satu tujuan pemindanaan pada dasarnya untuk mengoreksi pembuat dan perbuatannya, pidana yang bersifat koreksi diarahkan kepada manusia yang pada dasarnya mempunyai rasa penuh tanggungjawab dan pada kejadian tertentu melakukan kesalahan yang oleh hukum kemudian memandangnya tercela karena melakukan suatu tindak pidana.
Sanksi hukum pidana berupa penjara bagi pelaku tindak pidana Narkoba merupakan salah satu paham kebijakan kriminal yang dianut oleh UU Narkoba dan tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pidana yang dianut oleh KUH Pidana. Di dalam Pasal 10 KUHP diatur tentang jenis-jenis pidana, yaitu yang terdiri dari pidana pokok (pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan), dan pidana tambahan yang terdiri dari: pencabutan hak-hak tertentu dan perampasan barang-barang tertentu serta pengumuman putusan hakim. Berkenaan dengan pidana penjara dalam Pasal 12 KUHP ditegaskan:
(1) pidana penjara adalah seumur hidup atau selama waktu tertentu;
(2) pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek adalah satu hari dan paling lama lima belas tahun berturut-turut;
(3) pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana penjara selama waktu tertentu; begitu juga dalam hal batas lima belas tahun dapat dilampaui karena perbarengan (concursus), pengulangan (residive) atau karena ditentukan dalam Pasal 52 dan 52a (L.N. 1958 no. 127).

Prinsip dasar penerapan sanksi hukum pidana penjara dalam kerangka penegakan hukum penyalahgunaan Narkoba seharusnya diterapkan bagi pelaku pengedar dan merujuk pada pendekatan norma hukum yang bersifat menghukum penjahat sehingga dapat memberikan efek jera. Hal ini memberikan wacana kepada para hakim dalam merumuskan vonis penjatuhan sanksi kepada para pelaku kejahatan. Kenyataan empiris di bidang pemidanaan pelaku pengedar gelap Narkoba secara umum masih menganut memperbaiki terpidana di lembaga pemasyarakatan sehingga memberikan gambaran bahwa kejahatan tersebut hanya terhenti sesaat dan akan muncul kembali dalam lingkungan kehidupan sosial.
Masalah pidana dan pemidanaan dalam ilmu pengetahuan hukum pidana tidak begitu banyak yang memberikan sorotan, dan bahkan terkesan sebagai “anak tiri”. Ilmu pengetahuan hukum pidana yang dikembangkan dewasa ini masih banyak membicarakan masalah-masalah dogmatik hukum pidana dari pada sanksi pidana. Pembahasan tentang sanksi pidana yang bersifat memperkokoh norma hukum pidana belum banyak dilakukan, sehingga pembahasan seluruh isi hukum pidana dirasakan masih belum serasi.
Masalah pidana dianggap merupakan suatu bidang yang tidak banyak diketahui, sehingga pembahasan tentang ilmu hukum pidana yang menyoroti pidana pada umumnya dan pidana penjara pada khususnya kurang mendapat perhatian. Selama ini yang banyak dipersoalkan dalam ilmu hukum pidana terletak di bidang asas-asas hukum pidana yang menyangkut perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana. Pada hakekatnya tujuan penggunaan sarana hukum pidana adalah upaya terakhir. Mengenai hukum pidana sebagai upaya terakhir dimaksudkan karena hukum pidana mempunyai sanksi negatif. Berkaitan dengan ini Soedarto berpendapat:
“… Yang membedakan hukum pidana dari hukum yang lain ialah sanksi berupa pidana yang diancamkan kepada pelanggaran normanya. Sanksinya dalam hukum pidana ini adalah sanksi negatif. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa hukum pidana merupakan sistem sanksi negatif. Di samping itu mengingat sifat dari pidana itu, yang hendaknya baru diterapkan apabila sarana (upaya) lainnya sudah tidak memadai, maka dapat dikatakan pula bahwa hukum pidana mempunyai fungsi subsidair”.

Dihubungkan dengan pendapat Soedarto di atas, ternyata masalah yang penting dalam hukum pidana itu ialah adanya sanksi berupa pidana. Dengan adanya sanksi tersebut, hukum pidana itu sering disebut sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. Hukum pidana sebagai ultimum remedium, dimaksudkan untuk memperbaiki tingkah laku manusia terutama penjahat. Dalam hal ini Andi Zainal Abidin berpendapat:
“Bahwa yang membedakan antara hukum pidana dan bidang hukum lain ialah sanksi pidana yang merupakan pemberian ancaman penderitaan dengan sengaja dan sering juga pengenaan penderitaan. Hal mana dilakukan juga sekalipun tidak ada korban kejahatan. Perbedaan demikian menjadi alasan untuk menganggap hukum pidana itu sebagai ultimum remedium, yaitu upaya terakhir guna memperbaiki tingkah laku manusia terutama penjahat serta memberikan tekanan psykologis agar orang-orang lain tidak melakukan kejahatan”.

Hukum pidana sebagai bagian hukum yang lain secara tegas ditulis oleh Moeljatno sebagai berikut:
Hukum pidana adalah bagian dari pada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
1. menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sangsi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut;
2. menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan;
3. menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Muladi dan Barda Nawawi Arif, memberikan pendapat tentang tujuan pidana sebagai berikut :
Pidana bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada orang yang telah melakukan suatu tindak pidana, tetapi mempunyai tujuan-tujuan tertentu yang bermanfaat. Oleh karena itu teori ini pun sering juga disebut teori tujuan (utilitarian). Jadi dasar pembenaran adanya pidana menurut teori ini adalah teeerletak pada tujuannya. Pidana dijatuhkan bukan quia peccattum est (karena orang membuat kejahatan) melainkan ne peccetur (supaya orang jangan melakukan kejahatan).

Jadi tujuan pidana menurut teori relatif adalah untuk mencegah agar ketertiban di dalam masyarakat tidak terganggu. Dengan kata lain, pidana yang dijatuhkan kepada si pelaku kejahatan bukanlah untuk membalas kejahatannya, melainkan untuk mempertahankan ketertiban umum. Pidana dijatuhkan bukan karena orang membuat kejahatan, melainkan supaya orang jangan melakukan kejahatan.
Barda Nawawi Arief dan Muladi menyatakan bahwa hubungan antara penetapan sanksi pidana dan tujuan pemidanaan adalah titik penting dalam menentukan strategi perencanaan politik kriminal. Menentukan tujuan pemidanaan dapat menjadi landasan untuk menentukan cara, sarana atau tindakan yang akan digunakan. Kebijakan menetapkan sanksi pidana apa yang dianggap paling baik untuk mencapai tujuan, setidak-tidaknya mendekati tujuan, tidak dapat dilepaskan dari persoalan pemilihan berbagai alternatif sanksi. Masalah pemilihan berbagai alternatif untuk memperoleh pidana mana yang dianggap paling baik, paling tepat, paling patut paling berhasil atau efektif merupakan masalah yang tidak mudah. Dilihat dari sudut politik kriminil, maka tidak terkendalikannya perkembangan kriminalitas yang semakin meningkat, justru dapat disebabkan oleh tidak tepatnya jenis sanksi pidana yang dipilih dan ditetapkan. Ketentuan mengenai pemidanaan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), jika dibandingkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini berlaku mengalami beberapa perubahan mendasar. Bagian mengenai pemidanaan di antaranya berisi tentang tujuan pemidanaan, pedoman pemidanaan dan alasan-alasan mengenai dapat dijatuhkannya pemidanaan bagi pelaku tindak pidana. Pengaturan ini lebih lengkap dibandingkan dengan ketentuan dalam KUHP yang berlaku saat ini. RKHUP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) menganut sistem pemidanaan dua jalur (double track system) dimana di samping pelaku tindak pidana dapat dijatuhi sanksi pidana (criminal punishment), dapat juga dikenakan berbagai tindakan (treatment). Selain itu, dalam jenis-jenis pemidanaan dalam RKUHP ini juga bertambah dengan adanya pidana pengawasan dan pidana kerja sosial yang merupakan bagian dari pidana pokok, jenis tindak pidana yang sebelumnya belum pernah dikenal dalam KUHP Indonesia.
RKUHP sejak awal terlihat tidak cukup konsisten dalam menentukan tujuan pemidanaan dan penetapan sanksi-sanksinya. Barda Nawawi Arief, menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam perumusan tujuan pemidanaan adalah : a) Pada hakekatnya undang-undang merupakan sistem hukum yang bertujuan sehingga dirumuskan pidana dan aturan pemidanaan dalam undang-undang, pada hakikatnya hanya merupakan sarana untuk mencapai tujuan, b) Dilihat secara fungsional operasional, pemidanaan merupakan suatu rangkaian proses dan kebijakan yang konkretasinya sengaja direncanakan melalui tiga tahap. Agar ada keterjalinan dan keterpaduan antara ketiga tahap itu sebagai satu kesatuan sistem pemidanaan, maka dirumuskan tujuan pemidanaan, c) Perumusan tujuan pemidanaan dimaksudkan sebagai ”fungsi pengendalian kontrol” dan sekaligus memberikan landasan filosofis, dasar rasionalitas dan motivasi pemidanaan yang jelas dan terarah. Berdasarkan pada pengaturan tersebut dan dikaitkan dengan pokok-pokok pikiran mengenai perumusan tujuan pemidanaan, beberapa permasalahan yang bisa diajukan adalah keterkaitan antara penetapan sanksi pidana dengan perumusan suatu tujuan pemidanaan atau bagaimana landasan teori pemidanaan dan aliran hukum pidana yang dianut atau yang mendominasi pemikiran dalam kebijakan kriminal dan kebijakan penalnya.
Selanjutnya menyangkut pidana penjara berupa perampasan kemerdekaan manusia patut sekali mendapat perhatian. Di satu pihak terdapat persentase yang tinggi dari putusan hakim pengadilan yang menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, di pihak lain dalam pelaksanaannya hal itu menyangkut martabat manusia yang menjadi narapidana serta kedudukannya sebagai warga negara atau penduduk Negara Republik Indonesia.
Fungsi pidana sebagai salah satu alat untuk “menghadapi” kejahatan melalui rentetan sejarah yang panjang mengalami perubahan-perubahan dan perkembangan, dari satu cara yang bersifat “pembalasan” terhadap orang-orang yang melakukan kejahatan berubah menjadi alat untuk melindungi individu dari gangguan individu lainnya dalam masyarakat, dan perlindungan masyarakat dari gangguan kejahatan; terus berubah dan berkembang ke arah fungsi pidana (khususnya pidana penjara) sebagai wadah pembinaan narapidana untuk pengembalian ke dalam masyarakat.
Dalam rangka ini, bertolak dari ide dasar Sahardjo pada saat menerima gelar Doktor Honoris Causa pada tanggal 5 Juli 1963, mengemukakan ide pembaharuan sistem pidana penjara. Menurut Sahardjo, tujuan dari pidana penjara adalah, di samping menimbulkan rasa derita kepada terpidana karena hilangnya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat serta mendidiknya agar ia menjadi seorang anggota masyarakat sosialis Indonesia yang berguna. Tujuan pemenjaraan yang demikian itu disebutnya dengan pemasyarakatan. Dari rumusan tujuan pemidanaan tersebut di atas, dapat dinyatakan bahwa ide Sahardjo menganut sistem campuran penjeraan (deterrent) dan reformasi terpidana. Tujuannya ada dua, yaitu mengayomi masyarakat dari perbuatan jahat, dan membimbing terpidana sehingga dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.
Ide Sahardjo tersebut selanjutnya dijabarkan dalam konferensi Direktur Penjara seluruh Indonesia pada tanggal 27 April 1964 di Lembang, Bandung. Pada Konferensi itulah dimulai tekad untuk memperbaiki sistem pembinaan narapidana dan anak didik. Sistem lama yang berdasarkan Reglement Kepenjaraan warisan kolonial Belanda diganti dengan sistem pembinaan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 yaitu dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.Maksud prevensi khusus dari suatu pemidanaan ialah:
1. bahwa pidana harus memuat suatu unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melaksanakan niat buruknya;
2. dengan pemidanaan harus mempunyai unsur memperbaiki terpidana;
3. pemidanaan mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki lagi;
4. tujuan satu-satunya suatu pemidanaan adalah mempertahankan tata tertib hukum.

Selanjutnya, teori gabungan antara pembalasan dan prevensi terdapat beberapa variasi. Ada yang menitikberatkan pada pembalasan, dan ada pula yang menghendaki unsur pembalasan dan prevensi seimbang. Variasi dimaksud antara lain: Pertama, yaitu menitikberatkan pada unsur pembalasan yang antara lain dianut oleh paham retributif, dalam konteks pembalasan maka pidana merupakan ”res absoluta al affectu futuro” (suatu keniscayaan yang terlepas dari dampak dimasa depan). Dilakukannya kejahatan membawa konsekuensi dijatuhkannya pemidanaan. Kedua, menitikberatkan pada pertahanan tata tertib masyarakat yang diartikan bahwa pidana yang dijatuhkan tidak boleh lebih berat dari pada yang ditimbulkannya dan gunanya juga tidak boleh lebih besar dari pada yang seharusnya. Menurut Barda Nawawi Arief ada 2 (dua) aspek pokok tujuan pemidanaan yaitu dari aspek perlindungan masyarakat dan dari aspek perbaikan si pelaku. Ke dua aspek ini mensyaratkan bahwa. aspek perbaikan pelaku lebih dominan digunakan pada sistem pemidanaan di Indonesia, alasannya didasarkan pada tujuan berupa rehabilitasi dan memasyarakatkan kembali si pelaku dan melindunginya dari perlakukan sewenang-wenang di luar hukum.
Dalam Rancangan KUHP Nasional, Pasal 47 diatur masalah tujuan pemidanaan, yaitu:
(1) Pemidanaan bertujuan untuk:
Ke-1 mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum demi pengayoman masyarakat;
Ke-2 memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang baik dan berguna;
Ke-3 menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan, dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
(2) Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.

Dewasa ini sudah tidak ada lagi penganut teori pembalasan (absolut) yang klasik dalam arti bahwa pidana merupakan suatu keharusan demi keadilan belaka. Menurut Sudarto, kalau masih ada penganut teori pembalasan, mereka itu dikatakan sebagai teori pembalasan modern.
Dari apa yang diuraikan di atas, beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam konsideran dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan, “bahwa sistem pemasyarakatan adalah merupakan rangkaian penegakan hukum yang bertujuan agar Warga Binaan Pemasyarakatan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab”.
Lebih lanjut dalam penjelasan umumnya dinyatakan, “sistem kepenjaraan yang sangat menekankan pada unsur balas dendam dan penjeraan yang disertai dengan lembaga ‘rumah penjara’ secara berangsur-angsur dipandang sebagai suatu sistem dan sarana yang tidak sejalan dengan konsep rehabilitasi dan reintegrasi sosial, agar narapidana menyadari kesalahannya, tidak lagi berkehendak untuk melakukan tindak pidana dan kembali menjadi warga masyarakat yang bertanggung jawab bagi diri, keluarga dan lingkungannya”.

B. Rumusan Masalah
Identifikasi masalah dalam penelitian ini menimbulkan pertanyaan apakah yang menjadi masalah dalam penelitian . Melalui identifikasi akan dikaji lebih lanjut untuk menemukan suatu pemecahan masalah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana pengaturan sistem pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Indonesia?
2. Bagaimana penerapan sistem pemidanaan oleh aparat penegak hukum khususnya Hakim terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba?
3. Bagaimana hambatan-hambatan di dalam menerapkan sistem pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian yang ingin dicapai dari penelitian tesis ini adalah:
1. Untuk mengetahui pengaturan sistem pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Indonesia.
2. Untuk mengetahui penerapan sistem pemidanaan oleh aparat penegak hukum khususnya Hakim terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.
3. Untuk mengetahui hambatan-hambatan di dalam menerapkan sistem pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba.

D. Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian dalam penulisan penelitian maka penelitian ini memiliki manfaat teoritis dan praktis. Adapun kedua kegunaan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Secara Teoritis
Manfaat penelitian ini adalah untuk memberikan sumbangan pemikiran dalam pengembangan ilmu hukum khususnya dalam bidang hukum pidana menyangkut penerapan tujuan sistem pemidanaan bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dan peran aparat penegak hukum khusunya Hakim di dalam menjatuhkan sanksi bagi pelaku tindak pidana Narkoba. Selain itu penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan masukan bagi penyempurnaan peraturan hukum dalam pemidanaan pelaku tindak pidana Narkoba yang disesuaikan dengan tujuan pemidanaan.
2. Secara Praktis
Diharapkan penelitian ini memberikan masukan kepada aparat penegak hukum dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) khususnya Hakim dalam mengambil putusan dengan pertimbangan perbuatan pidana dan kepentingan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba, sehingga dapat menyelaraskan dengan tujuan pemidanaan, selanjutnya penelitian ini juga diharapkan dapat bermanfaat bagi para pihak yang terkait dengan penanggulangan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba untuk mengambil beberapa rangkaian kebijakan.

E. Keaslian Penelitian
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh peneliti di perpustakaan Universitas Sumatera Utara, diketahui bahwa penelitian tentang analisis yurudis penerapan sistem pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba belum pernah dilakukan dalam pendekatan dan perumusan masalah yang sama. Jadi penelitian ini adalah asli karena sesuai dengan asas-asas keilmuan yaitu jujur, rasional objektif dan terbuka. Sehingga penelitian ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secara ilmiah dan terbuka atas masukan serta saran-saran yang membangun sehubungan dengan pendekatan dan perumusan masalah.

F. Landasan Teori dan Konsepsional
1. Landasan Teori
a. Sistem Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Pemidanaan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba tidak dapat dipisahkan dari sistem pemidanaan yang dianut oleh sistem hukum di Indonesia. Tujuan sistem pemidanaan pada hakekatnya merupakan operasionalisasi penegakan hukum yang dijalankan oleh sistem peradilan berdasarkan perangkat-perangkat hukum yang mengatur berupa kriminalisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Menentukan tujuan pemidanaan pada sistem peradilan menjadi persoalan yang cukup dilematis, terutama dalam menentukan apakah pemidanaan ditujukan untuk melakukan pembalasan atas tindak pidana yang terjadi atau merupakan tujuan yang layak dari proses pidana adalah pencegahan tingkah laku yang anti sosial. Menentukan titik temu dari dua pandangan tersebut jika tidak berhasil dilakukan memerlukan formulasi baru dalam sistem atau tujuan pemidanaan dalam hukum pidana. Pemidanaan mempunyai beberapa tujuan yang bisa diklasifikasikan berdasarkan teori-teori tentang pemidanaan. Teori tentang tujuan pemidanaan yang berkisar pada perbedaan hakekat ide dasar tentang pemidanaan dapat dilihat dari beberapa pandangan. Herbert L. Packer menyatakan bahwa ada dua pandangan konseptual yang masing-masing mempunyai implikasi moral yang berbeda satu sama lain, yakni pandangan retributif (retributive view) dan pandangan utilitarian (utilitarian view). Pandangan retributif mengandaikan pemidanaan sebagai ganjaran negatif terhadap perilaku menyimpang yang dilakukan oleh warga masyarakat sehingga pandangan ini melihat pemindanaan hanya sebagai pembalasan terhadap kesalahan yang dilakukan atas dasar tanggung jawab moralnya masing-masing. Pandangan ini dikatakan bersifat melihat ke belakang (backward-looking). Pandangan untilitarian melihat pemidanaan dari segi manfaat atau kegunaannya dimana yang dilihat adalah situasi atau keadaan yang ingin dihasilkan dengan dijatuhkannya pidana itu. Di satu pihak, pemidanaan dimaksudkan untuk memperbaiki sikap atau tingkah laku terpidana dan di pihak lain pemidanaan itu juga dimaksudkan untuk mencegah orang lain dari kemungkinan melakukan perbuatan yang serupa. Pandangan ini dikatakan berorientasi ke depan (forward-looking) dan sekaligus mempunyai sifat pencegahan (detterence).
Sementara Muladi membagi teori-teori tentang tujuan pemidanaan menjadi 3 kelompok yakni : a) Teori absolut (retributif); b) Teori teleologis; dan c) Teori retributif teleologis. Teori absolut memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan sehingga berorientasi pada perbuatan dan terletak pada terjadinya kejahatan itu sendiri. Teori ini mengedepankan bahwa sanksi dalam hukum pidana dijatuhkan semata-mata karena orang telah melakukan sesuatu kejahatan yang merupakan akibat mutlak yang harus ada sebagai suatu pembalasan kepada orang yang melakukan kejahatan sehingga sanksi bertujuan untuk memuaskan tuntutan keadilan. Teori teleologis (tujuan) memandang bahwa pemidanaan bukan sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku tetapi sarana mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan masyarakat. Sanksi ditekankan pada tujuannya, yakni untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan, maka bukan bertujuan untuk pemuasan absolut atas keadilan.
Teori retributif-teleologis memandang bahwa tujuan pemidanaan bersifat plural, karena menggabungkan antara prinsip-prinsip teleologis (tujuan) dan retributif sebagai satu kesatuan. Teori ini bercorak ganda, dimana pemidanaan mengandung karakter retributif sejauh pemidanaan dilihat sebagai suatu kritik moral dalam menjawab tindakan yang salah. Sedangkan karakter teleologisnya terletak pada ide bahwa tujuan kritik moral tersebut ialah suatu reformasi atau perubahan perilaku terpidana di kemudian hari. Pandangan teori ini menganjurkan adanya kemungkinan untuk mengadakan artikulasi terhadap teori pemidanaan yang mengintegrasikan beberapa fungsi sekaligus retribution yang bersifat utilitarian dimana pencegahan dan sekaligus rehabilitasi yang kesemuanya dilihat sebagai sasaran yang harus dicapai oleh suatu rencana pemidanaan. Karena tujuannya bersifat integratif, maka perangkat tujuan pemidanaan adalah : a) Pencegahan umum dan khusus; b) Perlindungan masyarakat; c) Memelihara solidaritas masyarakat dan d) Pengimbalan/pengimbangan.
Mengenai tujuan, maka yang merupakan titik berat sifatnya kasusistis. Perkembangan teori tentang pemidanaan selalu mengalami pasang surut dalam perkembangannya. Teori pemidanaan yang bertujuan rehabilitasi telah dikritik karena didasarkan pada keyakinan bahwa tujuan rehabilitasi tidak dapat berjalan. Pada tahun 1970-an telah terdengar tekanan-tekanan bahwa treatment terhadap rehabilitasi tidak berhasil serta indeterminate sentence tidak diberikan dengan tepat tanpa garis-garis pedoman. Terhadap tekanan atas tujuan rehabilitasi lahir “Model Keadilan” sebagai justifikasi modern untuk pemidanaan yang dikemukakan oleh Sue Titus Reid. Model keadilan yang dikenal juga dengan pendekatan keadilan atau model ganjaran setimpal (just desert model) yang didasarkan pada dua teori tentang tujuan pemidanaan, yaitu pencegahan (prevention) dan retribusi (retribution). Dasar retribusi dalam just desert model menganggap bahwa pelanggar akan dinilai dengan sanksi yang patut diterima oleh mereka mengingat kejahatan-kejahatan yang telah dilakukannya, sanksi yang tepat akan mencegah para kriminal melakukan tindakan-tindakan kejahatan lagi dan mencegah orang-orang lain melakukan kejahatan. Dengan skema just desert ini, pelaku dengan kejahatan yang sama akan menerima penghukuman yang sama, dan pelaku kejahatan yang lebih serius akan mendapatkan hukuman yang lebih keras daripada pelaku kejahatan yang lebih ringan. Terdapat dua hal yang menjadi kritik dari teori just desert ini, yaitu: Pertama, karena desert theories menempatkan secara utama menekankan pada keterkaitan antara hukuman yang layak dengan tingkat kejahatan, dengan kepentingan memperlakukan kasus seperti itu, teori ini mengabaikan perbedaan-perbedaan yang relevan lainnya antara para pelaku seperti latar belakang pribadi pelaku dan dampak penghukuman kepada pelaku dan keluarganya dan dengan demikian seringkali memperlakukan kasus yang tidak sama dengan cara yang sama. Kedua, secara keseluruhan, tapi eksklusif, menekankan pada pedomanpedoman pembeda dari kejahatan dan catatan kejahatan mempengaruhi psikologi dari penghukuman dan pihak yang menghukum.
Di samping just desert model juga terdapat model lain yaitu restorative justice model yang seringkali dihadapkan pada retributive justice model. Van Ness menyatakan bahwa landasan restorative juctice theory dapat diringkaskan dalam beberapa karakteristik :
a. Crime is primarily conflict between individuals resulting in injuries to victims, communities and the offenders themself; only secondary is it lawbreaking.
b. The overarching aim of the criminal justice process should be to reconcile parties while repairing the injuries caused by crimes.
c. The criminal justice process should facilitate active participation by victims, offenders and their communities. It should not be dominated by goverment to the exclusion of others.

Secara lebih rinci Muladi menyatakan bahwa restorative justice model mempunyai beberapa karakteristik yaitu :
a. Kejahatan dirumuskan sebagai pelanggaran seorang terhadap orang lain dan diakui sebagai konflik;
b. Titik perhatian pada pemecahan masalah pertanggungjawaban dan kewajiban pada masa depan;
c. Sifat normatif dibangun atas dasar dialog dan negosiasi;
d. Restitusi sebagai sarana perbaikan para pihak, rekonsiliasi dan restorasi sebagai tujuan utama;
e. Keadilan dirumuskan sebagai hubungan-hubungan hak, dinilai atas dasar hasil;
f. Sasaran perhatian pada perbaikan kerugian sosial;
g. Masyarakat merupakan fasilitator di dalam proses restoratif;
h. Peran korban dan pelaku tindak pidana diakui, baik dalam masalah maupun penyelesaian hak-hak dan kebutuhan korban. Pelaku tindak pidana didorong untuk bertanggung jawab;
i. Pertanggungjawaban si pelaku dirumuskan sebagai dampak pemahaman terhadap perbuatan dan untuk membantu memutuskan yang terbaik;
j. Tindak pidana dipahami dalam konteks menyeluruh, moral, sosial dan ekonomis; dan
k. Stigma dapat dihapus melalui tindakan restoratif.

Restorative justice model diajukan oleh kaum abolisionis yang melakukan penolakan terhadap sarana koersif yang berupa sarana penal dan diganti dengan sarana reparatif. Paham abolisionis menganggap sistem peradilan pidana mengandung masalah atau cacat struktural sehingga secara relatistis harus dirubah dasar-dasar sruktur dari sistem tersebut. Dalam konteks sistem sanksi pidana, nilai-nilai yang melandasi paham abolisionis masih masuk akal untuk mencari alternatif sanksi yang lebih layak dan efektif daripada lembaga seperti penjara. Restorative justice menempatkan nilai yang lebih tinggi dalam keterlibatan yang langsung dari para pihak. Korban mampu untuk mengembalikan unsur kontrol, sementara pelaku didorong untuk memikul tanggung jawab sebagai sebuah langkah dalam memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh tindak kejahatan dan dalam membangun sistem nilai sosialnya. Keterlibatan komunitas secara aktif memperkuat komunitas itu sendiri dan mengikat komunitas akan nilai-nilai untuk menghormati dan rasa saling mengasihi antar sesama. Peranan pemerintah secara substansial berkurang dalam memonopoli proses peradilan sekarang ini. Restorative justice membutuhkan usaha-usaha yang kooperatif dari komunitas dan pemerintah untuk menciptakan sebuah kondisi dimana korban dan pelaku dapat merekonsiliasikan konflik mereka dan memperbaiki luka-luka mereka.
Restorative justice mengembalikan konflik kepada pihak-pihak yang paling terkenal pengaruh korban, pelaku dan “kepentingan komunitas” mereka dan memberikan keutamaan pada kepentingan-kepentingan mereka. Restorative justice juga menekankan pada hak asasi manusia dan kebutuhan untuk mengenali dampak dari ketidakadilan sosial dan dalam cara-cara yang sederhana untuk mengembalikan mereka daripada secara sederhana memberikan pelaku keadilan formal atau hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan apapun. Kemudian restorative justice juga mengupayakan untuk merestore keamanan korban, penghormatan pribadi, martabat, dan yang lebih penting adalah sense of control.

b. Kebijakan Kriminal dan Sistem Peradilan Pidana
Hakekat dari pembentukan hukum pidana adalah mengatur kehidupan manusia agar tertib dan teratur. Pembentukan hukum pidana tentu saja harus memenuhi persyaratan sehingga dapat memenuhi perkembangan sosial yang terjadi di dalam masyarakat. Penggunaan hukum sebagai sarana perubahan sosial dimaksudkan untuk menggerakkan masyarakat agar bertingkah laku yang sesuai dengan irama dan tuntutan pembangunan, seraya meninggalkan segala sesuatu yang sudah tak perlu lagi dipertahankan. Bertalian dengan masalah tersebut menarik apa yang dikatakan oleh Mochtar Kusumaatmaja, bahwa: Di Indonesia, fungsi hukum dalam pembangunan adalah sebagai sarana pembaharuan masyarakat. Hal ini didasarkan pada anggapan, bahwa adanya ketertiban (stabilitas) dalam pembangunan merupakan suatu yang dipandang penting dan diperlukan. Suatu ketertiban hukum merupakan suatu ketertiban yang dipaksa (dwangorde); apabila oleh hukum suatu tindakan-tindakan tertentu tak diperkenankan, maka jika tindakan itu dilakukan, yang melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi. Menurut Kelsen prinsip dari aturan hukum adalah: Jika dilakukan tindakan yang berlawanan dengan hukum, maka akan dikenakan sanksi sebagai akibat dari tindakan yang berlawanan dengan hukum tersebut. Hubungan antar akibat dari tindakan yang berlawanan dengan hukum dengan tindakannya itu sendiri adalah tidak sama dengan hubungan antara pemanasan sebatang besi dan akibatnya bahwa besi tersebut menjadi lebih panjang, sehingga hal tersebut bukan merupakan hukum casualitas, menurut Kelsen “het onrechsgevolg wordt het onrecht toegerekend”. Seberapa jauh hukum pidana dan sanksi pidana masih diperlukan untuk menanggulangi kejahatan? Kiranya terdapat beberapa pendapat mengenai hal ini. Beberapa pakar hukum pidana menolak penggunaan hukum pidana dan sanksi pidana untuk menanggulangi kejahatan, sementara beberapa pakar yang lain justru berpendapat sebaliknya. Herbert L. Packer termasuk pakar yang menolak penggunaan hukum pidana dan sanksi pidana dengan alasan bahwa sanksi pidana merupakan peninggalan kebidaban masa lampau . Bahkan munculnya aliran positivisme dalam kriminologi yang menganggap pelaku adalah golongan manusia yang abnormal, menjadikan semakin kuatlah kehendak untuk menghapuskan pidana (punishment) dan menggantinya dengan treatment.
Pakar hukum pidana yang mempunyai pandangan sebaliknya adalah pakar hukum pidana Indonesia, Roeslan Saleh dengan mengemukakan tiga alasan . Alasan pertama, diperlukan tidaknya hukum pidana dengan sanksi hukum pidana tidak terletak pada tujuan yang hendak dicapai, melainkan pada persoalan seberapa jauh untuk mencapai tujuan itu hukum pidana dapat mempergunakan paksaan-paksaan? Alasan kedua, bahwa masih banyak pelaku kejahatan yang tidak memerlukan perawatan atau perbaikan, meski demikian masih tetap diperlukan suatu reaksi atas pelanggaran-pelanggaran norma yang telah dilakukannya itu dan tidaklah dapat dibiarkan begitu saja. Alasan ketiga, ialah bahwa pengaruh pidana bukan saja akan dirasakan oleh si penjahat, tetapi juga oleh orang lain yang tidak melakukan kejahatan.
Sebagaimana dikemukakan oleh Barda Nawawi Arief bahwa konsep kebijakan penanggulangan kejahatan yang integral mengandung konsekuensi segala usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan harus merupakan satu kesatuan yang terpadu. Ini berarti kebijakan untuk menanggulangi kejahatan dengan menggunakan sanksi pidana, harus pula dipadukan dengan usaha-usaha lain yang bersifat “nonpenal”. Usaha-usaha nonpenal ini dapat meliputi kebijakan sosial atau pembangunan nasional. Tujuan utama dari usaha-usaha non penal ini adalah memperbaiki kondisi-kondisi sosial atau pembangunan nasional. Tujuan utama dari usaha-usaha non penal ini adalah memperbaiki kondisi-kondisi sosial tertentu yang secara tidak langsung mempunyai pengaruh preventif terhadap kejahatan. Dengan demikian dilihat dari sudut kriminal, keseluruhan kegiatan preventif yang nonpenal itu sebenarnya mempunyai kedudukan yang sangat strategis. Kegagalan dalam menggarap posisi strategis ini justru akan berakibat fatal bagi usaha penanggulangan kejahatan.
Mengenai upaya nonpenal yang mempunyai kedudukan sangat strategis ini dijelaskan oleh Barda Nawawi Arief sebagai berikut; bahwa upaya nonpenal ini harus ditujukan untuk menjadikan masyarakat sebagai lingkungan sosial dan lingkungan hidup yang sehat (secara materiil dan immateriil) dari faktor-faktor kriminogen. Ini berarti masyarakat dengan seluruh potensinya harus dijadikan sebagai faktor penangkal kejahatan atau faktor anti kriminogen yang merupakan bagian integral dari keseluruhan politik kriminal.
Dilihat dari sisi upaya nonpenal ini berarti, perlu digali, dikembangkan dan dimanfaatkan seluruh potensi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam upaya untuk mengefektifkan dan mengembangkan extra legal system atau informal and traditional system yang ada di masyarakat. Di samping upaya-upaya non penal dapat ditempuh dengan menyehatkan masyarakat lewat kebijakan sosial dengan menggali berbagai potensi yang ada dalam masyarakat itu sendiri, dapat pula upaya non penal itu digali dari berbagai sumber lainnya yang juga mempunyai potensi efek-preventif. Sumber lain itu misalnya media pers/media massa, pemanfaatan kemajuan teknologi (dikenal dengan istilah techno-preventif dan pemanfaatan potensi efek-preventif dari aparat penegak hukum).
Di atas telah diuraikan bahwa penanggulangan dengan sarana hukum pidana (penal) berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundangan yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Sehingga dalam kebijakan kriminal dengan menggunakan sarana penal ini terdapat dua masalah sentral yaitu:
1. Masalah penentuan perbuatan apa yang seharusnya dijadikan tindak pidana.
2. Masalah penentuan tentang sanksi apa yang sebaiknya digunakan atau dikenakan kepada pelanggar.
Untuk menghadapi masalah sentral yang pertama, yang sering disebut masalah kriminalisasi, harus diperhatikan hal-hal yang pada intinya sebagai berikut:
a. Penggunaan hukum pidana harus memperhatikan tujuan pembangunan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil makmur yang merata materiil dan spritual berdasarkan Pancasila, sehubungan dengan ini maka penggunaan hukum pidana bertujuan untuk menanggulangi kejahatan dan mengadakan pengugeran terhadap tindakan penanggulangan itu sendiri, demi kesejahteraan dan pengayoman masyarakat.
b. Perbuatan yang diusahakan untuk dicegah atau ditanggulangi dengan hukum pidana harus merupakan perbuatan yang tidak dikehendaki yaitu perbuatan yang mendatangkan kerugian (materiil dan atau spritual) atas warga masyarakat.
c. Penggunaan hukum pidana harus pula memperhitungkan prinsip biaya dan hasil (cost and benefit principle)
d. Penggunaan hukum pidana harus pula memperhatikan kapasitas atau kemampuan daya kerja dari badan-badan penegak hukum, yaitu jangan sampai ada kelampauan beban tugas (overbelasting).

Selanjutnya dengan mengutip salah satu laporan dalam Simposium Pembaharuan Hukum Pidana Nasional pada bulan Agustus 1980 di Semarang Barda Nawawi Arief menyatakan bahwa masalah kriminalisasi dan dekriminalisasi atas suatu perbuatan haruslah sesuai dengan politik kriminal yang dianut oleh bangsa Indonesia, yaitu sejauh mana perbuatan tersebut bertentangan atau tidak bertentangan dengan nilai-nilai fundamental yang berlaku dalam masyarakat dan oleh masyarakat dianggap patut atau tidak patut dihukum dalam rangka menyelenggarakan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai negara yang berdasarkan atas hukum maka bekerjanya sistem peradilan pidana (criminal justice system) menjadi prioritas utama dalam bidang penegakan hukum. Oleh sebab itu diperlukan keterpaduan antara sub sistem- sub sistem di dalam criminal justice system guna menanggulangi meningkatnya kualitas maupun kuantitas kejahatan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Tujuan dari sistem peradilan pidana adalah:
a. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan.
b. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana.
c. Mengusahakan agar mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.
Istilah “criminal justice system” menunjukkan mekanisme kerja dalam penanggulangan kejahatan dengan mempergunakan dasar pendekatan sistem. Remington dan Ohlin mengemukakan:
“Criminal justice system dapat diartikan sebagai pemakaian pendekatan sistem terhadap mekanisme pendekatan sistem mekanisme administrasi peradilan pidana. Sebagai suatu sistem peradilan pidana merupakan suatu interaksi antara peraturan perundang-undangan, praktik administrasi dan sikap atau tingkah laku sosial. Pengertian sistem itu sendiri mengandung implikasi suatu proses interaksi yang dipersiapkan secara rasional dan dengan cara efisien untuk memberikan hasil tertentu dengan segala keterbatasan”.

Istilah sistem dari bahasa yunani “systema” yang mempunyai pengertian suatu keseluruhan yang tersusun dari sekian banyak bagian whole compounded of several parts. Secara sederhana sistem ini merupakan sekumpulan unsur-unsur yang saling berkaitan untuk mencapai tujuan bersama, yang tersusun secara teratur dan saling berhubungan dari yang rendah sampai yang tinggi. Stanford Optner menyebutkan bahwa sistem tersusun dari sekumpulan komponen yang bergerak bersama-sama untuk mencapai tujuan keseluruhan. Hagan membedakan pengertian antara “Criminal Justice Process” dan “Criminal Justice system” yang pertama adalah setiap tahap dari suatu putusan yang menghadapkan seorang tersangka ke dalam proses yang membawanya pada penentuan pidana. Sedangkan yang kedua adalah interkoneksi antar keputusan dari setiap instansi yang terlibat dalam proses peradilan.
Criminal justice system pada hakikatnya merupakan sistem yang berupaya menjaga keseimbangan perlindungan kepentingan, baik kepentingan negara, masyarakat maupun individu termasuk kepentingan pelaku tindak pidana dan korban kejahatan.
Herbert L. Packer dalam bukunya yang terkenal “The Limits of the Criminal Sanction; mengemukakan bahwa ada dua model dalam Sistem Peradilan Pidana, yaitu Crime Control Model (CCM), dan Due Process Model (DPM). Kedua model tersebut di atas yang disoroti adalah sebuah usaha yang memberi petunjuk operasional terhadap kompleksnya nilai-nilai yang mendasarinya. Hukum pidana sebagaimana disarankan oleh Packer adalah untuk menentukan dua sistem nilai yang berlawanan, yakni suatu ketegangan dari yang terlibat dalam hal ini, yaitu para pembuat undang-undang, hakim polisi, pengacara dan penuntut umum, dimana masing-masing nilai menjadi gambaran bagi pihak yang terlibat dan selalu bertentangan pada setiap gerak sesuai dengan waktu dan tokoh yang diwakili pada tiap proses kriminal itu. Adapun nilai-nilai tersebut merupakan suatu alat bantu analisis dan pertentangan kedua model itu tidak absolut dan merupakan abstraksi dari masyarakat Amerika, serta merupakan suatu cara pemeriksaan tentang bagaimana suatu perundang-undangan itu berjalan atau diterapkan dalam Peradilan Pidana di Amerika.
Kedua model tersebut di atas oleh Packer bukanlah label dari Das Sollen dan Das Sein, tetapi diartikan sebagai suatu hal yang mana baik dan tidak baik atau ideal, kedua model ini sebagai cara untuk memudahkan, bila membicarakan tentang tata kerja suatu proses yang dalam pelaksanaan sehari-hari melibatkan suatu rangkaian yang terjadi dalam proses peradilan pidana. Adapun nilai dasar dari kedua model itu yakni bahwa peraturan perundang-undangan itu harus ada terlebih dahulu perumusannya sebagai suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana setiap pelanggarannya. Dan sebelum seseorang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana, maka peraturan perundang-undangan yang dibuat itu menjadi dasar utama bagi penegak hukum dalam penerapannya.
Jika ternyata terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Perundang-undangan itu, maka pelaku tindak pidana harus diproses oleh pejabat yang diberi kewenangan untuk mengabil tindakan hukum sejak tahap pengangkatan, penahanan, sampai diadakan penuntutan di pengadilan. Kemudian dari kewenangan yang diberikan itu oleh Perundang-undangan, maka aparat penegak hukum dalam mengambil tindakannya terhadap tersangka harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut. Hak tersangka harus dihormati dan perlakuan terhadapnya tidak boleh sewenang-wenang.
Penegakan hukum pidana dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system) itu sendiri pada hakikatnya merupakan bagian dari politik kriminal yang menjadi bagian intergral dari kebijakan sosial. Politik kriminal ini merupakan suatu usaha yang rasional dari masyarakat dalam menanggulangi kejahatan.
Sehubungan dengan penegakan hukum pidana ini, maka Lawrence M. Friedman yang mengkaji dari sistem hukum (legal system) menyatakan bahwa ada tiga komponen yang ikut menentukan berfungsinya suatu hukum (dalam hal ini hukum pidana), yaitu struktur hukum (structure), substansi hukum (substance), dan budaya hukumya (legal culture). Dari ketiga komponen inilah menurut Friedman kita dapat melakukan analisis terhadap berkerjanya hukum sebagai suatu sistem.
Dari uraian yang dikemukakan friedman ini nampak bahwa unsur structure dari suatu sistem hukum mencakup berbagai institusi yang diciptakan oleh sistem hukum tersebut dengan berbagai fungsinya dalam rangka bekerjanya sistem tersebut. Salah satu di antara lembaga tersebut adalah pengadilan. Sedangkan komponen substance mencakup segala apa saja yang merupakan hasil dari structure, di dalamnya termasuk norma-norma hukum baik yang berupa peraturan-peraturan, keputusan-keputusan, maupun doktrin-doktrin. Lebih jauh Friedman mengatakan bahwa apabila sedikit direnungkan maka sistem hukum itu bukan hanya terdiri atas structure dan substance. Masih diperlukan adanya unsur ketiga untuk bekerjanya suatu sistem hukum yaitu budaya hukum.
Kerangka teori dalam menelaah criminal justice system terhadap penanggulangan tindak pidana dalam tatanan legal substance dapat dilihat dari rumusan Mochtar kusumaatmadja, bahwa hukum adalah sarana pembangunan yaitu sebagai alat pembaharuan dan pembangunan.masyarakat yang merupakan alat untuk memelihara ketertiban dalam masyarakat (Law as tool of social engineering). Mengingat fungsinya, sifat hukum pada dasarnya adalah konservatif. Artinya hukum bersifat memelihara dan mempertahankan yang telah dicapai. Selain itu hukum harus dapat membantu proses perubahan pembangunan masyarakat tersebut.
Berdasarkan teori di atas, peran criminal justice system terhadap penangulangan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba harus didasarkan pada pencapaian usaha untuk melakukan pemberantasan dan penanggulangan peredaran gelap Narkoba dengan mengarahkan secara integrited (terpadu) seluruh komponen perangkat aturan kriminalisasi penyalahgunaan Narkoba dan aparatur penegak hukum dalam sistem peradilan pidana.

2. Landasan Konsepional
a. Sistem Pemidanaan adalah pola pemidanaan maupun pedoman pemidanaan (guidence of sentencing). Pedoman pemidanaan lebih merupakan pedoman bagi hakim untuk menjatuhkan atau menerapkan pemidanaan, sedangkan pola pemidanaan lebih merupakan acuan atau pedoman bagi pembuat undang-undang yang mengandung sanksi pidana.
b. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sistesis maupun semi sintesis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
c. Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sistesis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
d. Penyalahgunaan adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
e. Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan psikotropika baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan.
f. Rehabilitasi adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
g. Kejahatan adalah perbuatan jahat (strafrechtelijk misdaadsbegrip) sebagaimana terwujud in abstracto dalam peraturan-peraturan pidana. Perbuatan yang dapat dipidana dibagi menjadi perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan orang yang melanggar larangan itu.
h. Tindak pidana ialah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana barang siapa yang melanggar larangan tersebut, selanjutnya menurut wujudnya atau sifatnya tindak pidana itu adalah perbuatan-perbuatan yang melawan hukum dan juga merugikan masyarakat dalam arti bertentangan dengan atau menghambat akan terlaksananya tata dalam pergaulan masyarakat yang dianggap baik dan adil. Dari uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa suatu perbuatan akan menjadi suatu tindak pidana, apabila perbuatan itu melawan hukum, merugikan masyarakat, dilarang oleh aturan pidana dan pelakunya diancam dengan pidana.
i. Penanggulangan adalah upaya penanggulangan kejahatan lewat jalur penal yang lebih menitiberatkan pada sifat represif (penindakan/ pemberantasan/ penumpasan) sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non penal lebih menitiberatkan sifat preventif (pencegahan/ penangkalan/ pengendalian) sebelum kejahatan terjadi.

G. Metode Penelitian
1. Jenis dan Sifat Penelitian
Untuk mengumpulkan data dalam tesis ini dilakukan dengan penelitian yang bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian ini hanya mengambarkan tentang situasi atau keadaan yang terjadi terhadap permasalahan yang telah dikemukakan, dengan tujuan untuk membatasi kerangka studi kepada suatu pemberian, suatu analisis atau suatu klasifikasi tanpa secara langsung bertujuan untuk menguji hipotesa-hipotesa atau teori-teori. Pengumpulan data dengan cara deskriptif ini dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan data skunder yang berasal dari penelitian kepustakaan (library research), penelitian kepustakaan sebagai salah satu cara mengumpulkan data didasarkan pada buku-buku literatur yang telah disediakan terlebih dahulu yang tentunya berkaitan dengan tesis ini. Untuk memperoleh bahan-bahan yang bersifat teoritis ilmiah sebagai perbandingan maupun petunjuk dalam menguraikan bahasan terhadap masalah yang dihadapi selanjutnya peneliti mengumpulkan dan mempelajari beberapa tulisan yang berhubungan dengan topik tesis ini.
Penelitian seperti ini menurut Ronald Dwokin disebutnya dengan istilah penelitian doktrinal (doctrinal Research) yaitu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis di dalam buku (law as it written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law as it is decided by the judge through judicial process).

2. Sumber Data
Sumber data di dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research) bertujuan untuk mendapatkan konsep-konsep, teori-teori dan informasi-informasi serta pemikiran konseptual dari penelitian pendahulu baik berupa peraturan perundang-undangan dan karya ilmiah lainnya. Data sekunder terdiri dari:
1. Bahan Hukum Primer, antara lain:
a. Norma atau kaedah dasar;
b. Peraturan dasar;
c. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sistem pemidanaan dan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang meliputi, Konvensi-Konvensi Internasional, Undang-Udang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Dan Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Dan Mahkamah Agung, Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, KUH Pidana, KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pemidanaan.
2. Bahan Hukum Sekunder berupa buku yang berkaitan dengan sistem pemidanaan dan tindak pidana Narkoba, hasil-hasil penelitian, laporan-laporan, artikel, hasil-hasil seminar atau pertemuan ilmiah lainnya yang relevan dengan penelitian ini.
3. Bahan Hukum Tersier atau bahan hukum penunjang yang mencakup bahan yang memberi petunjuk-petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer, sekunder, seperti kamus umum, kamus hukum, majalah dan jurnal ilmiah, serta bahan-bahan diluar bidang hukum yang relevan dan dapat dipergunakan untuk melengkapi data yang diperlukan dalam penelitian.

3. Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data pada penelitan tesis ini menggunakan teknik studi dokumen, artinya data yang diperoleh melalui penelurusan kepustakaan berupa data sekunder ditabulasi yang kemudian disistematisasikan dengan memilih perangkat-perangkat hukum yang relevan dengan objek penelitian. Di samping itu untuk melengkapi data pustaka, juga dilakukan wawancara terhadap informan yang dianggap memahami permasalahan yakni Hakim pada Pengadilan Negeri Medan yang memutus perkara penyalahgunaan Narkoba dan Lembaga Rehabilitasi Narkoba, tekhnik yang digunakan adalah mengunjungi langsung objek penelitian. Data wawancara pada metode pengumpulan data ini digunakan sebagai data pelengkap dari data pustaka. Dengan kerangka teoritis merupakan alat untuk menganalisis data yang diperoleh baik berupa bahan hukum sekunder, pendapat-pendapat atau tulisan para ahli atau pihak lain berupa informasi baik dalam bentuk formal maupun melalui naskah resmi yang dijadikan sebagai landasan teoritis.
4. Analisis Data
Seluruh data yang sudah diperoleh dan dikumpulkan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis. Analisis untuk data kualitatif dilakukan dengan cara pemilihan pasal-pasal yang berisi kaidah-kaidah hukum yang mengatur tentang sistem pemidanaan penyalahgunaan Narkoba, kemudian membuat sistematika dari pasal-pasal tersebut sehingga akan menghasilkan klasifikasi tertentu sesuai dengan permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Data yang dianalisis secara kualitatif akan dikemukakan dalam bentuk uraian yang sistematis dengan menjelaskan hubungan antara berbagai jenis data, selanjutnya semua data diseleksi dan diolah kemudian dianalisi secara deskriptif sehingga selain menggambarkan dan mengungkapkan diharapkan akan memberikan solusi atas permasalahan dalam penelitian ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar